MARTAPURA – Sembilan pemuda warga Pasar Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Banjar, dilaporkan oleh seorang gadis remaja ke polisi lantaran telah memperkosa dirinya. Gadis belia berusia 14 tahun sebut saja namanya Bunga, warga Pasar Kecamatan Simpang Empat, itu mengadukan kasus yang dialaminya bersama sang Ayah, Jaidi Mahmud Syahrani (40) ke Polsek Simpang Empat. Kapolres Banjar AKBD Ebet Gunandar melalui Kapolsek Simpang Empat AKP Awilzan saat dikonfirmasi membenarkan laporan tersebut. Dikatakannya, setelah menerima laporan pihaknya langsung melakukan pengejaran. Diceritakan Awilzan, kejadian tersebut bermula saat salah seorang tersangka JM (28) yang masih tetangga korban menjemput Bunga dari salah satu warung remang-remang di dekat rumah Bunga, Sabtu (2/4) sekira pukul 21.00 Wita. Ketika itu Bunga diajak ke belakang SMPN Simpang Paku dengan menggunakan sepeda motor. Di sekolah tersebut ternyata satu orang tersangka lainnya yakni AJ (14) sudah menanti kedatangan rekannya bersama korban. Tak lama rekan tersangka lainnya MT (17) juga tiba. Melihat ada kesempatan, ketiga tersangka pun memperkosa korban secara bergiliran sekitar pukul 23.00 Wita. Setelah para pelaku melampiaskan syahwatnya, korban kemudian dibawa kembali oleh MT ke sebuah pondok di tengah sawah desa setempat. Lokasi tersebut melewati rumah korban yang berjarak lebih kurang 1,5 km. Saat itu korban dibawa bersama JJ (28) dengan sepedar motor yang sama. Di pondok tersebut kedua tersangka kembali melampiaskan nafsu bejadnya sekitar pukul 01.00 Wita dini hari. Namun, dalam aksi keduanya, MT tak berhasil melampiaskan nafsunya lantaran senjatanya tak bisa berdiri saat mendapat giliran. Menyaksikan rekannya sudah terpuaskan, korban kembali dibawa MT ke salah satu kebun karet yang berjarak lebih kurang 200 meter. Di tempat itu korban lagi-lagi digilir. Di kebun karet tersebut, ternyata tiga tersangka lainnya yakni NM, SM dan SR sudah menanti MT bersama korban. Setelah sampai, MT pun meninggalkan korban bersama tiga rekannya di kebun karet tersebut . Di tempat ini, menurut pengakuan korban ketiga tersangka juga melampiaskan nafsu bejadnya secara bergiliran. Usai semuanya melampiaskan nafsunya, korban pun diantar ke rumah tanpa menerima imbalan apapun. Tak terima, korban mengadukan kejadian tersebut kepada sang Ayah. Ayah korban lalu melaporkan perbuatan ke sembilan tersangka tersebut ke Mapolsek Simpang Empat. Setelah menerima laporan, anggota Polsek Simpang Empat langsung melakukan pengejaran. Tujuh tersangka yakni JM, AJ, MT, JJ NM, SM dan SR berhasil dibekuk, sedangkan dua tersangka lainnya masih dalam pengejaran. “Diduga tersangkanya ada sepuluh orang, satu orang tersangka lagi masih dalam pengembangan apakah terlibat atau tidak dalam kasus ini,” kata Awilzan. Salah seorang tersangka JM dalam pengakuannya mengatakan, korban melapor lantaran tak satupun dari tersangka yang memberi imbalan usai melampiaskan nafsu syahwatnya. “Perempuannya tuh gadis nakal juga, mana berani kami kalau dia bukan gadis begituan. Ini bisa sampai panjang begini masalahnya karena teman-teman tidak ada yang mau bayar habis makai,” ungkapnya polos. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketujuh tersangka diancam dengan pasal 81 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan 15 tahun penjara. “# informasi ini di tampilkan bukan nya untuk membuat teman2 (para pelaku) merasa tersisih atau ingin menjadikan nama daerah(simpang paku,sungkai.red) menjadi jelek tapi dengan tujuan: agar kita para pemuda bisa menjaga sikap & prilaku maupun teman/pergaulan yg bisa saja membuat hidup kita "MENYESAL" COPYRIGHT BY GIBSON5 SIMPANG PAKU (SUNGKAI) (bem)
|